"Tentu kami akan banding," ujar Jaksa Edy Hartoyo seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Menurut Edy, Susi terbukti bersama-sama Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar menerima suap sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan yang disusun jaksa KPK.
"Terdakwa (Susi) melekat pada Akil dan bukan pada pemberi sebagaimana vonis hakim," terang Edy.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Susi tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c. Hakim pun menggunakan pasal lain yang tidak didakwakan oleh jaksa.
Hakim menyatakan Susi terbukti bersalah menyuap hakim sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Hakim juga menilai Susi terbukti Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Hakim menyatakan Susi terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Rp 500 juta terkait pengurusan Pilkada Lampung Selatan.
Dua dari lima hakim berbeda pendapat atas putusan tersebut. Menurut hakim anggota Sofialdi, dakwaan yang disusun jaksa KPK kabur dan harus batal demi hukum. Sementara itu, hakim anggota Alexander menilai hakim tidak dapat memutus atau memvonis suatu perbuatan yang tidak didakwakan kepada Susi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.