JAKARTA, KOMPAS.com — Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono berencana mendatangi Dewan Pers seusai pemeriksaannya sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal, Senin (23/6/2014). Kuasa Hukum Setiyardi, Hinca Panjaitan, mengatakan, kedatangan Setiyardi untuk menjelaskan latar belakang berdirinya Obor Rakyat.
"Dewan Pers perlu mendengarkan dulu apa dan bagaimana maksud Setiyardi untuk menerbitkan itu sehingga asas fairness-nya ada," ujar Hinca saat mendampingi Setiyardi diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Hinca mengatakan, semestinya Dewan Pers mendengarkan pemaparan Setiyardi terlebih dahulu mengenai Obor Rakyat sebelum memutuskan apakah itu termasuk produk jurnalistik atau bukan.
Menurut pengacara yang mengaku pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pers ini, pelaku media yang dilaporkan ke ranah hukum memiliki hak klarifikasi ke Dewan Pers.
"Sepanjang yang saya ketahui bertahun-tahun di Dewan Pers SOP kami begitu di sana. Kalau Anda diadukan, ya Anda yang harus didengarkan," ujarnya.
Hinca yang juga politisi Partai Demokrat ini menilai, Obor Rakyat merupakan produk jurnalistik dengan isi yang berbeda dengan media pada umumnya. Menurut dia, ranah media cetak berbeda dengan elektronik yang dianggapnya tidak boleh berada dalam posisi partisan.
"Media cetak boleh partisan sedangkan media elektronik tidak boleh partisan karena dia menggunakan ranah publik," kata Hinca.
Dalam kesempatan yang sama, Setiyardi mengatakan bahwa setelah tahun 1998, penerbit media cetak tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Menurut dia, yang dibutuhkan dalam bisnis media kini adalah penerimaan pasar terhadap media tersebut.
"Teman-teman bisa bikin koran dengan sangat mudah, enggak apa-apa. Kita bisa buat sejuta media tapi kalau enggak diterima pasar akan mati. Kita alhamdulillah diterima pasar," kata Setiyardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.