Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan menjatuhkan vonis dengan adil. "Berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang sudah terungkap dalam persidangan," kata Pia melalui pesan singkat, Senin (23/6/2014).
Menurut Pia, Wawan tidak memiliki kepentingan menyuap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Ia mengatakan, semua berawal dari keinginan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dalam memenangkan Pilkada Lebak.
"Jelas mas Wawan hanya sebagai korban dari keinginan Amir Hamzah yang dibantu Susi untuk memenangkan kasus pilkada Lebak di MK," terang Pia.
Pengacara Susi, Reza Edwijanto, juga berharap putusan nanti adalah yang terbaik untuk kliennya.
Sebelumnya, Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu dinilai terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar. Uang itu terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin.
Selain itu, Jaksa juga menilai Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano.
Adapun Susi yang merupakan pengacara Amir dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.