"Di dalam hukum, berlaku adagium siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/6/2014).
"Kalau dia tidak berhasil membuktikan, yang penyebar isu itu layak dipidana karena dia telah menyebarkan fitnah," sambung Alex.
Oleh sebab itu, Alex meminta Faizal segera membuktikan pernyataannya bahwa transkrip pernyataan Megawati dengan Jaksa Agung untuk tidak menyeret nama Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi bus transjakarta tidak fiktif.
Peluang menyeret Faizal ke ranah pidana terbuka lebar karena pihak-pihak yang disebutnya, yaitu jaksa agung, Megawati, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perbincangan itu tidak pernah ada.
"Kalau tidak bisa membuktikan, ya mau tidak mau berhadapan dengan hukum," ujar Alex.
Ketika ditanya apakah akan melaporkan Faizal ke polisi, Alex mengatakan tak berwenang menjawab karena yang dicemarkan nama baiknya adalah Megawati. Sementara itu, status Alex adalah sebagai kuasa hukum Jokowi dan JK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Megawati kepada Jaksa Agung Basrief Arief agar tidak menyeret nama Joko Widodo ke dalam kasus dugaan korupsi bus transjakarta.
Faizal mengaku, rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014. Ia mengaku mendatangi KPK untuk meminta kejelasan mengenai laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya. Namun, kata dia, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan. Ia menyebut pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik.
Faizal mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu (18/6/2014), untuk meminta klarifikasi. Namun, ia tak bisa membuktikan rekaman suara. Kepada wartawan, dia hanya membagi-bagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkrip dari rekaman.
"Secara undang-undang, kalau saya pegang rekaman, saya kena pidana. Soal palsu atau bukan, itu harus dibuktikan yang berwenang," kata Faizal.
Bambang Widjojanto membantah pernyataan Faizal. Ia memastikan tidak akan ada rekaman penyadapan yang keluar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.