JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kasus beredarnya selebaran berwarna merah muda atau "tabloid pink" yang berisi informasi menyudutkan calon presiden Prabowo Subianto. Karena itu, Bawaslu meminta Kepolisian RI menangani kasus itu dengan menerapkan UU KUHP.
"Tidak bisa kalau menyasar pidana pemilu. Tapi, karena kasus ini berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi harus mengambil tindakan," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung KPU, Kamis (19/6/2014).
Ia mengatakan, kepolisian dan kejaksaan memiliki lebih banyak atribut dalam menindak dugaan pidana itu. Salah satunya, kata dia, wewenang kejaksaan untuk menelusuri dan melarang penyebaran dan penerbitan hasil karya yang mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, kata dia, dibutuhkan aparat intelijen untuk mencari penyebar dan penerbit brosur itu. Adapun aparat intelijen dimiliki kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya, sebuah selebaran berwarna merah muda dikabarkan beredar di kawasan Depok, Karawang, Purwakarta, Jawa Barat, dan Lenteng Agung, Jakarta. Selebaran itu memuat tulisan yang berisi artikel yang menyudutkan calon presiden Prabowo Subianto.
Pada bagian depan selebaran terdapat tulisan, "Pertarungan Seru dan Menegangkan Pemilihan Presiden Republik Indonesia 9 Juli 2014" dengan foto Joko Widodo dan Prabowo.
Pada bagian bawah terdapat gambar peta Indonesia dan tulisan yang mengimbau agar masyarakat tidak "golput". Sementara itu, di bagian dalam selebaran terdapat tulisan yang menggambarkan perbandingan antara Jokowi dan Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.