Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Difitnah, PDI-P Akan Laporkan Ketua Progres 1998 ke Bareskrim

Kompas.com - 19/06/2014, 11:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menegaskan bahwa pernyataan Ketua Progres 1998 Faizal Assegaf adalah fitnah kasar yang diarahkan kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. PDI-P akan melaporkan Faizal ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

"Yang dituduh sekarang ini adalah Ketua Umum DPP PDI-P. Fitnah luar biasa. Saya lihat ini sangat kasar. Maka dari itu, kami dari tim hukum akan melaporkan Faizal ke Mabes Polri pada hari Jumat atau Senin depan," ujar Trimedya, saat dihubungi pada Kamis (19/6/2014).

Trimedya mengatakan, gugatan akan dilayangkan lantaran semua pihak yang disebut dalam transkrip pembicaraan itu telah membantah tuduhan Faizal. Trimedya pun mempertanyakan transkrip yang disebar Faizal yang dinilainya tidak cocok dengan gaya bahasa Megawati dan Jaksa Agung Basrief Arief yang dikenalnya selama ini.

"Saya kenal Bu Mega sudah lama, bukan tipikal dia untuk intervensi hukum. Kalau dia mau intervensi, kasus 27 Juli udah selesai dari masanya dia jadi Presiden. Jaksa Agung Basrief itu juga aneh gaya bahasanya, pakai siap pasang badan. Itu hanya gaya bahasa TNI/Polri. Lagi pula dia (Basrief) bukan orang yang bisa dikendalikan siapa pun," papar anggota Komisi III DPR itu.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi transjakarta, Trimedya menjelaskan, hingga saat ini belum ada saksi yang menyebut keterlibatan Jokowi. Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, yang menjadi tersangka dalam kasus itu, kata Trimedya, hanya menyerang Jokowi melalui media massa.

"Biar saja dia berkoar-koar, tetapi tidak ada saksi yang menyebut keterlibatan Jokowi. Kalau Udar menyeret-nyeret Jokowi, buktinya tidak ada di BAP," kata Trimedya.

Sebelumnya, Faizal mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Megawati kepada Basrief agar tidak menyeret calon presiden Jokowi ke dalam kasus dugaan korupsi transjakarta. Ia mengaku rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014.

Faizal mengaku mendatangi KPK untuk meminta kejelasan mengenai laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya. Namun, kata dia, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan. Ia menyebut pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik.

Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara. Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkrip rekaman.

Bambang Widjojanto dan Basrief sudah membantah pernyataan Faizal. Bambang memastikan tidak akan ada rekaman penyadapan yang keluar (baca: KPK: Tidak Ada Rekaman Pembicaraan Jaksa Agung soal Jokowi).

Sebelumnya, Jokowi juga difitnah terkait beredarnya surat palsu yang berisi seolah dia meminta penangguhan pemanggilan pemeriksaan terkait kasus transjakarta kepada Jaksa Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com