Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Ancam Proses Hukum Penyebar "Transkrip" Megawati dan Jaksa Agung

Kompas.com - 19/06/2014, 06:32 WIB
Indra Akuntono

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Calon wakil presiden Jusuf Kalla mengancam akan menempuh jalur hukum dan memerkarakan penyebar selebaran berisi tulisan yang diklaim sebagai transkrip rekaman penyadapan pembicaraan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief.

Transkrip itu dituding sebagai fitnah yang merugikan calon presiden Joko Widodo. Dalam transkrip itu, Megawati disebut meminta Basrief tak menyeret Jokowi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta yang sekarang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

"Pasti kami akan ajukan langkah hukum," kata Kalla, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/6/2014) malam. Dia mengatakan, semakin mendekati hari pemungutan suara pada Pemilu Presiden 2014, beragam fitnah terus mendekati kubunya.

Menurut Kalla, tujuan semua fitnah itu hanya satu, yaitu memunculkan citra negatif sehingga masyarakat mengalihkan dukungan dari pasangan Jokowi-Kalla. Atas beragam fitnah itu, ujar Kalla, kubunya selalu memberikan klarifikasi yang mematahkannya.

Kalla pun menyebutkan langkah tindakan hukum yang mereka lakukan kepada penerbit tabloid Obor Rakyat, sebagai contoh cara mereka menghadapi fitnah. "Kami mesti meng-counter, kami klarifikasi semuanya. Kami tidak punya dosa sosial, makanya kami difitnah," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mengaku telah mendengar rekaman sadapan percakapan antara Megawati dan Basrief tersebut. Dia mengatakan, rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika dia mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014.

Faizal mengaku datang ke KPK untuk meminta kejelasan tentang laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya. Namun, kata dia, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan tersebut. Ia mengatakan, pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik.

Pada Rabu siang, Faizal mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara itu. Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan lembaran berisi rangkaian percakapan yang dia klaim sebagai transkrip rekaman.

"Secara undang-undang, kalau saya pegang rekaman (penyadapan itu), saya kena pidana. Soal palsu atau bukan, itu harus dibuktikan yang berwenang," kata Faizal. Adapun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah pernyataan Faizal dan memastikan tak ada rekaman percakapan KPK yang keluar dan beredar di luar lembaga antikorupsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan yang Jadi Tersangka Pungli

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan yang Jadi Tersangka Pungli

Nasional
PDI-P Larang Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Airlangga: Kan Sudah Dapat Surat Tugas dari Golkar

PDI-P Larang Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Airlangga: Kan Sudah Dapat Surat Tugas dari Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com