Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Menteri Syarief Hasan "Dicueki" di Persidangan

Kompas.com - 18/06/2014, 23:02 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian, duduk terdiam di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/6/2014). Riefan kali ini hadir untuk dikonfrontasi dengan saksi kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian KUKM dengan terdakwa Hendra Saputra.

"Saksi Riefan silakan masuk ke ruang sidang, tapi duduk di belakang saksi lainnya," ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati.

Nani juga meminta Riefan melepas kacamata gelapnya. Riefan pun melepas kacamata merek Prada itu.

"Enggak apa-apa, kan, dilepas?" tanya Nani dengan nada meyakinkan Riefan.

Riefan mengangguk. Bulan lalu, Riefan mengaku memakai kacamata gelap di persidangan karena mengalami masalah pada retina matanya. Itulah pertanyaan terakhir Nani kepada Riefan dalam persidangan kali ini.

Selanjutnya, selama sidang berlangsung tidak ada satu pun jaksa atau hakim yang bertanya kepada Riefan. Tidak ada pula saksi dari pihak BRI maupun staf notaris yang dikonfrontasi dengan Riefan untuk memberikan keterangan.

Riefan yang mengenakan kemeja putih polos itu hanya ikut maju ke hadapan majelis hakim ketika jaksa memperlihatkan barang bukti. Setelah itu, ia kembali duduk di belakang empat saksi lainnya dan hanya mendengarkan. Kehadiran Riefan seolah tak digubris di dalam ruang sidang itu. Mikrofon tak pernah beralih ke tangan Riefan.

Meski didiamkan, hakim Nani tak juga meminta Riefan untuk meninggalkan ruang sidang. Ketika saksi dari pihak BRI serta staf notaris selesai bersaksi, Riefan diminta tetap berada di ruang sidang. Ia pun mengikuti sidang dengan saksi berikutnya yang tak ada kaitan dengannya.

Dalam sidang lanjutan ini Riefan kembali dicueki hakim maupun jaksa. Anak tiri Inggrid Kansil itu baru meninggalkan ruang sidang setelah hakim Nani mengetuk palu sebanyak tiga kali, tanda sidang ditutup.

Akan tetapi, sebelum sidang ditutup, Nani sempat meminta kepada jaksa agar kembali menghadirkan Riefan dalam sidang pemeriksaan Hendra sebagai terdakwa.

Seusai sidang, Riefan tak memberikan komentar untuk menjawab pertanyaan para pewarta yang sudah menunggunya. Tanpa senyum, ia langsung memasuki lift di lantai 2 dan meninggalkan Gedung Pengadilan Tipikor.

Dalam kasus ini, Riefan adalah Direktur Utama PT Rifuel dan Hendra bekerja sebagai office boy di perusahaan tersebut. Dalam dakwaan, Hendra yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III sekolah dasar (SD) ini kemudian diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Perusahaan ini sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan, dan ia sebagai direktur tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek ini. Hendra pun sadar, ia tak memiliki kompetensi menjadi direktur sebuah perusahaan. Untuk itu, proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan.

Sementara itu, Riefan membantah sengaja menjadikan Hendra sebagai direktur untuk mendapatkan proyek di kementerian yang dipimpin ayahnya. Belakangan, Riefan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Bantah Pemeriksaan Hasto PDI-P Politis: Yang Kami Perintahkan Tangkap Harun Masiku

Ketua KPK Bantah Pemeriksaan Hasto PDI-P Politis: Yang Kami Perintahkan Tangkap Harun Masiku

Nasional
BP Tapera Bantah Iuran Peserta Bakal Dipakai untuk Pembangunan IKN

BP Tapera Bantah Iuran Peserta Bakal Dipakai untuk Pembangunan IKN

Nasional
Soal Tapera, YLKI: Tuntutan Masyarakat Dibatalkan

Soal Tapera, YLKI: Tuntutan Masyarakat Dibatalkan

Nasional
Anggota Komisi III DPR Apresiasi KPK Hanya Minta Tambah Anggaran Rp 117 M

Anggota Komisi III DPR Apresiasi KPK Hanya Minta Tambah Anggaran Rp 117 M

Nasional
KPU Klaim PSU di 20 Wilayah Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2024

KPU Klaim PSU di 20 Wilayah Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Kompolnas Minta Kejiwaan Polwan yang Bakar Suami Diperiksa, Diduga Alami Depresi Usai Melahirkan

Kompolnas Minta Kejiwaan Polwan yang Bakar Suami Diperiksa, Diduga Alami Depresi Usai Melahirkan

Nasional
YLKI: Prinsip Gotong Royong Tapera Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

YLKI: Prinsip Gotong Royong Tapera Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

Nasional
Sidang Vonis Achsanul Qosasi Digelar 20 Juni

Sidang Vonis Achsanul Qosasi Digelar 20 Juni

Nasional
Penyidik Sita Ponsel Hasto PDI-P, Ketua KPK: Upaya Cari Harun Masiku

Penyidik Sita Ponsel Hasto PDI-P, Ketua KPK: Upaya Cari Harun Masiku

Nasional
PPATK Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Rp 3,45 T Sepanjang 2023

PPATK Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Rp 3,45 T Sepanjang 2023

Nasional
DKPP Sanksi Bawaslu karena Tak Tindaklanjuti Naiknya Suara Prabowo-Gibran di Sirekap

DKPP Sanksi Bawaslu karena Tak Tindaklanjuti Naiknya Suara Prabowo-Gibran di Sirekap

Nasional
Jokowi Undang Megawati dan SBY Ikut Upacara HUT RI di IKN

Jokowi Undang Megawati dan SBY Ikut Upacara HUT RI di IKN

Nasional
Alasan PKB Tak Usung Khofifah di Pilkada Jatim, Kurang Berprestasi dan Perlu Sosok Alternatif

Alasan PKB Tak Usung Khofifah di Pilkada Jatim, Kurang Berprestasi dan Perlu Sosok Alternatif

Nasional
Komika Marshel Widianto Sudah Bertemu Gerindra, Siap jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel

Komika Marshel Widianto Sudah Bertemu Gerindra, Siap jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel

Nasional
Gerindra Sebut KIM Pertimbangkan Dedi Mulyadi-Bima Arya pada Pilkada Jawa Barat

Gerindra Sebut KIM Pertimbangkan Dedi Mulyadi-Bima Arya pada Pilkada Jawa Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com