Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Sebut MS Kaban Ingin Hindari Tanggung Jawab Hukum

Kompas.com - 18/06/2014, 20:52 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai mantan Menteri Kehutanan MS Kaban berusaha menghindari tanggung jawab hukum karena membantah menerima suap dari pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Hal itu tertuang dalam surat tuntutan Anggoro dalam kasus dugaan suap pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

"Baik keterangan terdakwa mau pun saksi MS Kaban kami nilai sebagai alasan terdakwa dan saksi MS Kaban untuk menghindari tanggung jawab hukum atas perbuatannya," ujar Jaksa Dody Sukmono, saat membaca analisis yuridis dalam surat tuntutan Anggoro.

Jaksa menilai keterangan Kaban tanpa didukung alat bukti. Sementara itu, jaksa mengklaim memiliki bukti kuat adanya permintaan uang kepada Anggoro, yaitu bukti rekaman percakapan telepon. Dalam rekaman percakapan yang disadap KPK, terungkap beberapa kali Kaban meminta uang kepada Anggoro, baik secara langsung maupun melalui sopir Kaban, M Yusuf.

"Fakta bahwa terdakwa memberikan sejumlah uang dan barang kepada MS Kaban bukanlah rekayasa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan," ujar jaksa Dody.

Jaksa membuktikan, nomor telepon yang digunakan Anggoro saat menerima telepon atau menghubungi Kaban, sama dengan yang digunakan untuk menelepon saksi lainnya. Baik Kaban mau pun Anggoro membantah pernah berhubungan melalui telepon untuk membicarakan permintaan uang. Namun, Anggoro membenarkan nomor telepon yang digunakannya. Untuk memastikan itu, jaksa juga menghadirkan saksi ahli suara Joko Sarwono di persidangan.

Joko mengatakan suara rekaman percakapan telepon identik dengan suara asli Kaban dan Anggoro.

"Penyangkalan terdakwa terhadap percakapan antara terdakwa dengan Kaban hanyalah upaya terdakwa untuk menutupi perbuatan terdakwa dan Kaban," lanjut jaksa.

Jaksa menilai, Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada Kaban terkait proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Pada 7 Agustus 2007, menurut jaksa, Anggoro terbukti memberikan uang 15.000 dollar AS kepada Kaban. Anggoro kembali memberikan uang kepada Kaban sebesar 10 ribu dollar AS pada 16 Agustus 2007 dan 20 ribu dollar AS pada Februari 2008.

Kemudian, pada 25 Februari 2008, Kaban melalui SMS, meminta Anggoro menyediakan Traveller Cek (TC) Rp 50 juta dan pada 28 Maret 2008 meminta uang sebesar 40.000 dollar Singapura.

Selain itu, atas perintah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, Anggoro juga memberikan dua unit lift seharga 58, 581 ribu dollar AS untuk menara dakwah. Menara dakwah itu, disebut biasa digunakan untuk kegiatan PBB. Anggoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsiber 4 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com