Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 18/06/2014, 20:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Haryadi Kumala mengaku sakit sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/6/2014). Haryadi sedianya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan menukar alih fungsi lahan di Bogor, Jawa Barat. Kasus ini menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Haryadi Kumala masih sakit, ada keterangannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu.

KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Haryadi. Selain Haryadi, KPK memanggil Daniel Otto Kumala yang diketahui sebagai anak dari Direktur Utama PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala. Daniel juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini.

Terhitung dengan hari ini, dia sudah tiga kali mengabaikan panggilan pemeriksaan KPK. Namun,  untuk hari ini, menurut Johan, Daniel menyampaikan surat yang menyatakan tidak bisa hadir lalu berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

"Daniel ada pemberitahuan dia tidak bisa hadir hari ini tapi berjanji akan hadir pada panggilan berikutnya," ujar Johan.

Dengan demikian, lanjut Johan, KPK batal memanggil paksa Daniel karena yang bersangkutan menyertakan keterangan atas ketidakhadirannya.

Sebelumnya, Johan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil paksa Daniel jika mangkir dari panggilan ketiga KPK yang dijadwalkan pada hari ini. KPK memerlukan keterangan Daniel untuk melengkapi berkas para tersangka kasus dugaan suap tukar menukar alih fungsi lahan di Bogor. Selain Yasin, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT BJA Yohan Yap.

Dalam kasus ini, Yasin dan Zairin diduga menerima suap dari Yohan Yap. Penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di kawasan Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, suap yang diterima Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.

Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan dalam kasus ini mencapai 2.754 hektar.

Adapun saham PT Bukit Jonggol Asri diambil alih sebanyak 88 persen oleh PT Sentul City pada Januari 2010 guna percepatan proyek kota baru mandiri. KPK juga telah Daniel, Haryadi, Cahyadi dan petinggi PT Sentul City lainnya, Robin Zulkarnain. Berdasarkan informasi dari Imigrasi, Haryadi telah bepergian ke luar negeri sebelum dicegah KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com