"Haryadi Kumala masih sakit, ada keterangannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu.
KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Haryadi. Selain Haryadi, KPK memanggil Daniel Otto Kumala yang diketahui sebagai anak dari Direktur Utama PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala. Daniel juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini.
Terhitung dengan hari ini, dia sudah tiga kali mengabaikan panggilan pemeriksaan KPK. Namun, untuk hari ini, menurut Johan, Daniel menyampaikan surat yang menyatakan tidak bisa hadir lalu berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
"Daniel ada pemberitahuan dia tidak bisa hadir hari ini tapi berjanji akan hadir pada panggilan berikutnya," ujar Johan.
Dengan demikian, lanjut Johan, KPK batal memanggil paksa Daniel karena yang bersangkutan menyertakan keterangan atas ketidakhadirannya.
Sebelumnya, Johan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil paksa Daniel jika mangkir dari panggilan ketiga KPK yang dijadwalkan pada hari ini. KPK memerlukan keterangan Daniel untuk melengkapi berkas para tersangka kasus dugaan suap tukar menukar alih fungsi lahan di Bogor. Selain Yasin, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT BJA Yohan Yap.
Dalam kasus ini, Yasin dan Zairin diduga menerima suap dari Yohan Yap. Penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di kawasan Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, suap yang diterima Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.
Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan dalam kasus ini mencapai 2.754 hektar.
Adapun saham PT Bukit Jonggol Asri diambil alih sebanyak 88 persen oleh PT Sentul City pada Januari 2010 guna percepatan proyek kota baru mandiri. KPK juga telah Daniel, Haryadi, Cahyadi dan petinggi PT Sentul City lainnya, Robin Zulkarnain. Berdasarkan informasi dari Imigrasi, Haryadi telah bepergian ke luar negeri sebelum dicegah KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.