Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi-JK Tunggu Istana Bertindak soal "Obor Rakyat"

Kompas.com - 18/06/2014, 17:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com - Tim pemenangan Joko WIdodo-Jusuf Kalla menunggu pemerintah bersikap atas keberadaan tabloid Obor Rakyat. Mereka menilai tabloid itu sudah memicu keresahan masyarakat karena memuat sejumlah isu SARA.

"Terlepas ada kaitan atau tidak, pemerintah wajib menjelaskan kepada kita apa tindakan yang diambil karena sudah bernuansa SARA. Karena kalau SARA itu bukan tanggung jawab Jokowi-JK, tapi juga pemerintah sehingga tidak terjadi konflik kerukunan," ujar anggota tim sukses Jokowi-JK, Taufik Basari, di sela-sela acara diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (18/6/2014).

Taufik berharap negara tidak absen dalam kasus penyebaran isu SARA yang terdapat dalam tabloid Obor Rakyat. "Makanya, kami tunggu tanggapan soal ini dari Istana," kata Taufik.

Politisi Partai Nasdem itu menyatakan, tim Jokowi-JK sudah melaporkan redaksi Obor Rakyat kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Saat melaporkan itu, tim Jokowi-JK juga menyertakan kartu nama SB selaku Deputi Staf Khusus Kepresidenan.

"Apa yang disampaikan merujuk pada sumber-sumber yang jelas dan pengakuan dari yang bersangkutan sendiri. Bagaimanapun, karena sudah mengakui, maka penting Istana memberikan tanggapan apakah benar-benar Kepresidenan tidak tahu?" ujar Taufik.

Tabloid tersebut beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Isi tabloid mendiskreditkan pasangan Jokowi-JK dan tanpa menyebut narasumber dan penulis berita. Sudah ada tiga edisi yang diterbitkan tabloid ini. Edisi pertama memuat judul besar "Capres Boneka", edisi kedua "1001 Topeng Pencitraan", dan edisi ketiga "PDI-P Partai Salib".

Tim Jokowi-JK sudah melaporkan SB selaku Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan DS sebagai salah satu staf redaksinya ke Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com