DEPOK, KOMPAS.com - Tim pemenangan Joko WIdodo-Jusuf Kalla menunggu pemerintah bersikap atas keberadaan tabloid Obor Rakyat. Mereka menilai tabloid itu sudah memicu keresahan masyarakat karena memuat sejumlah isu SARA.
"Terlepas ada kaitan atau tidak, pemerintah wajib menjelaskan kepada kita apa tindakan yang diambil karena sudah bernuansa SARA. Karena kalau SARA itu bukan tanggung jawab Jokowi-JK, tapi juga pemerintah sehingga tidak terjadi konflik kerukunan," ujar anggota tim sukses Jokowi-JK, Taufik Basari, di sela-sela acara diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (18/6/2014).
Taufik berharap negara tidak absen dalam kasus penyebaran isu SARA yang terdapat dalam tabloid Obor Rakyat. "Makanya, kami tunggu tanggapan soal ini dari Istana," kata Taufik.
Politisi Partai Nasdem itu menyatakan, tim Jokowi-JK sudah melaporkan redaksi Obor Rakyat kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Saat melaporkan itu, tim Jokowi-JK juga menyertakan kartu nama SB selaku Deputi Staf Khusus Kepresidenan.
"Apa yang disampaikan merujuk pada sumber-sumber yang jelas dan pengakuan dari yang bersangkutan sendiri. Bagaimanapun, karena sudah mengakui, maka penting Istana memberikan tanggapan apakah benar-benar Kepresidenan tidak tahu?" ujar Taufik.
Tabloid tersebut beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Isi tabloid mendiskreditkan pasangan Jokowi-JK dan tanpa menyebut narasumber dan penulis berita. Sudah ada tiga edisi yang diterbitkan tabloid ini. Edisi pertama memuat judul besar "Capres Boneka", edisi kedua "1001 Topeng Pencitraan", dan edisi ketiga "PDI-P Partai Salib".
Tim Jokowi-JK sudah melaporkan SB selaku Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan DS sebagai salah satu staf redaksinya ke Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.