"Kalau sampai saya terima Rp 300 juta, cacat tujuh turunan saya," kata Sudjadnan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Sudjadnan juga membantah mengetahui mau pun pernah memerintahkan Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana dan Kepala Biro Keuangan Sekjen Kemenlu, Warsita Eka, untuk menyediakan uang lelah dalam setiap kegiatan sidang atau pertemuan. Namun, keterangan Sudjadnan berbeda dengan Putu dan Eka.
Putu dan Eka mengaku adanya alokasi uang lelah yang telah disepakati bersama Sudjadnan. Sebelumnya, Sudjadnan didakwa memperkaya diri Rp 300 juta terkait dengan penyelenggaraan 12 pertemuan atau sidang internasional. Ia juga didakwa memperkaya orang lain, salah satunya mantan Menteri Luar Negeri, Hasan Wirajuda sebesar Rp 440 juta.
Selain Hassan, pihak yang disebut menerima uang adalah Eka sebesar Rp 15 juta; Putu sebesar Rp 165 juta; Kepala Bagian Pengendali Anggaran Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta; Sekretariat sebesar Rp 110 juta; dirjen yang membidangi kegiatan Rp 50 juta; direktur yang membidangi kegiatan yakni Hasan Kleib Rp 100 juta; Djauhari Oratmangun sebesar Rp 100 juta, dan Iwan Wiranata Admaja sebesar Rp 75 juta.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, terdapat selisih sekitar Rp 12,7 miliar antara biaya penyelenggaraan 12 kegiatan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban dan biaya riil yang dikeluarkan Deplu untuk melaksanakan 12 kegiatan internasional tersebut. Sebagian dari selisih anggaran itu dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak atas perintah Sudjadnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.