Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Budi Mulya: Iblis Mana yang Bisikkan Jaksa KPK Tuntut Ayah 17 Tahun?

Kompas.com - 17/06/2014, 11:37 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nadia Mulya mengaku kecewa atas langkah tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut ayahnya, Budi Mulya, dihukum 17 tahun penjara. Budi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang pasti saya sangat kecewa, saya sedih, saya enggak menyangka tuntutan akan seberat itu. Saya enggak ngerti, iblis mana yang membisikkan kepada jaksa penuntut umum untuk angka 17 tahun, kecewa luar biasa," kata Nadia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/6/2014) saat akan menjenguk ayahnya yang ditahan KPK.

Nadia mengatakan, pihak keluarga sebelumnya yakin bahwa Budi akan dituntut ringan. Menurut Nadia, saksi-saksi dan alat bukti yang ditunjukkan selama persidangan tidak memperlihatkan kesalahan yang dilakukan ayahnya sehingga patut dituntut 17 tahun penjara.

Putri Pariwisata dalam ajang Putri Indonesia 2004 itu menilai ayahnya dikorbankan dalam kasus Century. Ia berharap masyarakat bisa menilai siapa sebenarnya pihak yang bersalah dalam kasus tersebut jika mengikuti jalannya persidangan selama ini.

"Saya yakin, kalau bisa, benar-benar diikuti, ketahuan kok siapa yang sebenarnya bersalah dan betapa tidak bersalahnya Bapak saya, jadi saya enggak bisa ngomong, mungkin masyarakat sendiri yang akan menilai," ucapnya.

Dia berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bisa memutus perkara Budi Mulya dengan seadil-adilnya. Dalam dua pekan ke depan, Budi Mulya dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

"Kita siap (dihukum) setahun dua tahun, angka 17 tahun kita enggak ngerti. Bapak saya 60 tahun, ditahan (hingga) 77 tahun itu menghancurkan hidup saya dan cucu-cucu," kata Nadia.

Selain tuntutan pidana 17 tahun penjara, tim jaksa KPK menuntut agar Budi Mulya dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 1 miliar. Nilai uang pengganti tersebut setara dengan uang yang diterima Budi dari pemegang saham Bank Century Robert Tantular. Menurut Budi, uang ini merupakan pinjaman yang sudah dia kembalikan kepada Robert beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com