Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers: Konten "Obor Rakyat" Bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik

Kompas.com - 16/06/2014, 19:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pers Bagir Manan menegaskan, tabloid Obor Rakyat tidak memenuhi syarat pemberitaan. Ia mengatakan, seluruh kaidah jurnalistik yang ditetapkan dalam kode etik jurnalistik tidak terdapat pada tabloid tersebut.

"Pers harus memenuhi syarat pemberitaan jurnalistik yang benar. Misalnya, prinsip setiap berita harus faktual bukan kumpulan opini," ujar Bagir di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Bagir mengatakan, pemberitaan oleh pers tidak boleh bersifat subyektif yang hanya mengarah pada salah satu pihak sehingga berpotensi menjadi fitnah. Apalagi, jika menghakimi seseorang dengan hal yang belum jelas kebenarannya. Hal tersebut, kata Bagir, akan menimbulkan konflik di masyarakat seperti isu SARA.

"Ternyata dari bacaan ini (Obor Rakyat) syarat faktual tidak dipenuhi," ujarnya.

Syarat pemberitaan, kata Bagir, harus memenuhi unsur keberimbangan berita. Akan tetapi, ia menilai, pemberitaan Obor Rakyat terlalu menyudutkan satu pihak, yakni calon presiden nomor urut dua, Joko Widodo.

"Dari sudut itu seluruh kontennya bertentangan dengan kode etik jurnalisme," kata Bagir.

Sebelumnya diberitakan, sebuah tabloid bernama Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tabloid ini berisi hujatan terhadap Jokowi-JK tanpa menyebut narasumber dan penulis berita.

Berita utama dalam tabloid edisi kedua itu mengangkat topik "1001 Topeng Pencitraan". Di dalamnya berisi hujatan terhadap Jokowi. Pada edisi pertama, Obor Rakyat mengangkat judul besar "Capres Boneka" dengan gambar Jokowi yang mencium tangan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

Sementara itu, pada edisi kedua, berita utama yang diangkat adalah "1001 Topeng Pencitraan." Tulisan di tabloid tidak satu pun yang memberitakan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Dilaporkan ke polisi

Tim pemenangan Jokowi-JK telah melaporkan pembuat tabloid Obor Rakyat ke polisi. Advokat Tim Pemenangan Jokowi-JK, Taufik Basari, mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, SB dan redaktur Obor Rakyat, DS, ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pelaporan ini karena keduanya diduga secara sengaja menyebarkan kebencian kepada kubu Jokowi-JK secara terbuka kepada publik.

"Kita berharap Bareskrim mengusut siapa saja yang bertanggung jawab atas isi dan materinya karena dalam tabloid Obor Rakyat banyak muatan yang dikategorikan penyebar kebencian atas dasar SARA," ujar Taufik di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Taufik mengatakan, sebelumnya tim advokasi telah melaporkan pembuat tabloid Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu. Namun, setelah menganggap unsur dalam tabloid tersebut berpotensi pidana umum, mereka pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana.

Menurut Taufik, tidak hanya kubu Jokowi-JK yang dirugikan oleh materi Obor Rakyat, tetapi juga masyarakat luas. Hal tersebut dapat memicu perpecahan bangsa karena mengandung unsur SARA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com