"Kita berharap Bareskrim mengusut siapa saja yang bertanggung jawab atas isi dan materinya karena dalam tabloid Obor Rakyat banyak muatan yang dikategorikan penyebar kebencian atas dasar SARA," ujar Taufik di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Taufik mengatakan, sebelumnya tim advokasi telah melaporkan pembuat tabloid Obor Rakyat kepada Badan Pengawas Pemilu. Namun, setelah menganggap unsur dalam tabloid tersebut berpotensi pidana umum, mereka pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana.
Menurut Taufik, tidak hanya kubu Jokowi-JK yang dirugikan oleh materi Obor Rakyat, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat luas. Hal tersebut dapat memicu perpecahan bangsa karena mengandung unsur SARA.
"Kita tidak ingin penyebaran kebencian ini semakin berlanjut karena kita sudah pengalaman cukup panjang. Jika isu SARA dimainkan, sulit bagi kita untuk meredamnya kembali," kata Taufik.
Tabloid Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Isi tabloid tersebut menghujat Jokowi-JK tanpa menyebut narasumber ataupun penulis berita.
Sabtu (14/6/2014), Pemred Obor Rakyat Setiyardi Budiono muncul di hadapan publik dan mengutarakan alasan di balik munculnya tabloid tersebut. Ia mengaku sakit hati terhadap Jokowi karena mencalonkan diri menjadi presiden dan hendak meninggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.