Menurut Nizar, prosedur BPJS dan KIS sama saja, tidak ada yang gratis. "Ini mengganti nama aja. Masyarakat saja yang menganggapnya 'wah, baru ini, bagus ini'," ujar Nizar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (14/6/2014).
Menurut Nizar, berdasarkan penuturan Surya Chandra dari tim sukses bidang kesehatan timses untuk Jokowi-JK, baik dalam program BPJS maupun KIS, masyarakat diwajibkan masuk asuransi dan membayar iuran. Untuk masyarakat kurang mampu, kata Nizar, pemerintah akan membiayainya dengan APBN.
"Jadi, capres Jokowi hanya mengemas ulang kartunya. Substansinya sudah ditetapkan dua presiden sebelumnya untuk program BPJS," ujarnya.
Nizar juga mengkritik keinginan Jokowi-JK untuk menghapuskan kelas perawatan di rumah sakit untuk menyetarakan antara masyarakat mampu dan kurang mampu. Sementara itu, program BPJS, yang dianggapnya serupa dengan KIS, menempatkan pasiennya di kelas 3.
Dalam kesempatan yang sama, Surya mengklarifikasi pernyataan dia mengenai penghapusan kelas perawatan di rumah sakit. Menurut Surya, penghapusan kelas tersebut bertujuan untuk menyamaratakan perlakuan dan fasilitas penunjang kesehatan untuk pasien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.