JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai Kejaksaan Agung kurang terbuka dengan publik, meskipun lembaga tersebut memiliki website untuk diakses secara bebas.
Menurutnya, banyak penanganan kasus tindak pidana korupsi yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya.
"Harus di-update terkait dengan informasi penanganan perkara agar bisa diakses publik . Harus ada updatenya di website kejagung," ujar Emerson di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Emerson mengatakan, beberapa kasus dihentikan Kejagung karena dianggap bukan kasus tindak pidana korupsi. Masalah tersebut, kata Emerson, tidak diperjelas oleh Kejagung dalam websitenya sehingga masyarakat awam tidak banyak yang mengetahui hal tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti ICW Lola Easter mengimbau agar Kejagung lebih terbuka kepada publik dalam memberikan informasi perkembangan kasus yang tengah ditangani.
"Kejaksaan kurang forum, kurang ada media yang memperlihatkan kerja mereka sudah sejauh mana sehingga mau akses pun kita kesulitan," ucap Lola.
Selain menyarankan keterbukaan informasi, Emerson juga menyampaikan keberatannya terkait surat edaran dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi tahun 2010. Dalam surat tersebut, kata Emerson, dalam salah satu klausulnya menyatakan bahwa jika tindak korupsi tidak terlalu besar merugikan negara maka terpidana bisa tidak usah diproses secara hukum.
"Menurut kita ini satu yang perlu diperbaiki karena kejaksaan akan dinilai kompromi terhadap perkara korupsi. Di beberapa kasus ditemukan ada tersangka yg dihentikan karena mengembalikan kerugian negara. Padahal menurut Undang-undang Tipikor itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.