JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahyudin dan Rully Chairul Azwar, mengaku tidak mengenal Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso (MS), yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Hal itu disampaikan keduanya ketika diperiksa sebagai saksi untuk Machfud oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/6/2014).
"(Penyidik) menanyakan satu pertanyaan, 'Kenal enggak dengan Machfud Suroso?' Saya bilang, 'Tidak kenal.' Selain itu, enggak ada (pertanyaan)," ujar Mahyudin seusai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Hal senada dikatakan oleh Rully. Ia mengaku pemeriksaannya kali ini hanya untuk konfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP), di antaranya terkait proses penganggaran dan rapat di Komisi X DPR untuk membahas proyek Hambalang. Sebelumnya, Mahyudin maupun Rully sudah pernah diperiksa terkait kasus Hambalang untuk tersangka lain.
"Enggak ada yang baru. Pertanyaan saya terhadap Andi Mallarangeng (tersangka Hambalang) ditanyakan lagi terhadap MS," kata Rully.
Dalam dakwaan kasus Hambalang, Mahyudin yang juga politisi Partai Demokrat disebut menerima Rp 500 juta terkait proyek Hambalang. Saat itu, Mahyudin tercatat Ketua Komisi X DPR. Uang itu diduga sebagai pelicin agar usulan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menambah anggaran untuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu dimuluskan oleh DPR.
Pada Januari 2010, Kemenpora mengajukan usulan penambahan anggaran P3SON Hambalang sebesar Rp 625 miliar dalam APBN-P 2010. Pokja Anggaran Komisi X menyetujui penambahan dana sebesar Rp 150 miliar dalam APBN-P 2010 tanpa melalui proses rapat dengar pendapat antara Pokja Anggaran Komisi X dan Kemenpora.
Persetujuan itu diduga karena ada uang pelicin kepada Komisi X DPR. Persetujuan ditandatangani Mahyudin selaku Pimpinan Komisi X saat itu dan jajarannya, Rully, Abdul Hakam Naja, serta ditandatangani anggota pokja seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Juhaaeni Alie dan Mardiyana Indra Wati. Saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Mahyudin telah membantah menerima Rp 500 juta dari PT Adhi Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.