JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo menyarankan agar pihak-pihak yang dirugikan oleh tabloid Obor Rakyat mengadu ke pihak kepolisian dan ditembuskan ke Dewan Pers.
"Kami menyarankan pihak yang dirugikan dan tidak puas atas pemberitaan Obor Rakyat itu mengadukan ke polisi dengan tembusan ke Dewan Pers," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/6/2014) siang.
Selain itu, Stanley juga menegaskan bahwa pihaknya siap membantu menyeret jurnalis yang berada di balik beredarnya tabloid Obor Rakyat ke kepolisian.
"Kami tidak ragu menyeret wartawan yang ada di balik itu ke polisi. Ini serius karena ini menyangkut nama baik jurnalis," ujarnya.
Stanley mengungkapkan bahwa sang jurnalis itu dapat dikenakan sejumlah pasal, misalnya pasal soal pencemaran nama baik, pasal soal penghinaan, dan pasal soal menyebarkan permusuhan.
Stanley mengaku, pihaknya tak bisa memberi perlindungan hukum atau memediasi oknum jurnalis yang bersangkutan. Selain yang dihasilkan sang wartawan secara tegas bukan produk jurnalistik, sang jurnalis itu juga tak menjalankan kode etik jurnalistik.
"Kalau seluruh yang dilakukannya bukanlah produk pers, ya itu tugas polisi. Tidak bisa kita melakukan perlindungan atau mediasi," ujar Stanley.
Sebelumnya diberitakan, sebuah tabloid dengan nama Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Isi tabloid ialah menghujat Jokowi-JK tanpa menyebut narasumber dan penulis berita.
Dalam tabloid edisi kedua itu, berita utamanya mengangkat topik tentang "1001 Topeng Pencitraan". Di dalamnya masih berisi penghinaan dan hujatan terhadap Jokowi.
Tim hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay, mendapatkan informasi, ada oknum jurnalis dari media massa besar berada di balik beredarnya tabloid Obor Rakyat. Alex sempat menyebut salah satu petinggi media massa yang diduga kuat menjadi dalang aksi black campaign itu.
"Sayang, ini informasi off the record," ujarnya seusai menyebut tokoh yang dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.