"Mereka kemudian membuat satu kesepakatan, kesepakatannya semacam kita sepakat (pemenangnya) satu putaran saja 50 persen plus satu. Kalau sekarang kan belum tahu siapa yang menang siapa yang kalah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/6/2014).
Menurut Harjono, berdasarkan pasal 6A Undang Undang Dasar 1945 dan pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, pemenang pilpres harus memenuhi syarat perolehan suara 50 persen plus satu dan sebaran suara minimal 20 persen di lebih dari separuh jumlah provinsi.
Kendati demikian, ketentuan tersebut bisa saja tidak berlaku ketika kedua capres membuat kesepakatan karena masalah itu menjadi domain mereka. "Tapi kan ini menjadi hak mereka berdua. Karena hak mereka berdua maka mereka bisa melepaskan haknya, kalau sudah berjanji tidak mengajukan permohonan-permohonan lain (pasca pemilu)," ucapnya.
Harjono berpendapat, ketentuan syarat pemenang pilpres tentang sebaran suara bisa menimbulkan persoalan. Pasalnya, kata dia, pasal 159 ayat 1 tidak mengatur tentang batas maksimal putaran pemilu yang harus dijalani apabila persyaratan sebaran suara tidak terpenuhi. "Apakah kalau diulang (sebaran suara) pasti tercapai? Kan belum tentu. Berarti bisa tidak mesti dua kali, bisa tiga atau empat kali. Itu menurut saya memang ada persoalan di situ," ujarnya.
Ketidakpastian ini, menurut Harjono, juga bisa menjadi dalil pertimbangan bagi kedua capres jika sepakat bersama-sama mengajukan ke MK. Dia menilai, selain membengkaknya biaya ekonomi, pilpres yang dilakukan lebih dari satu atau dua kali putaran bisa meningkatkan biaya sosial. "Pasti salah satunya (yang kalah) akan menggagalkan yang lain (yang menang)," ucapnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan, ada dua alternatif pemecahan masalah multitafsir klausul sebaran suara itu. Alternatif pertama, uji tafsir UUD 1945 dan UU Pilpres di MK. Alternatif lainnya, KPU akan menegaskan dalam peraturan KPU soal syarat presiden dan wakil presiden yang akan dilantik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.