"Terus terang saja di sidang ini, saya kurang respect sama Pak Kaban karena dia pengecut. Enggak berani dia. Padahal, SKRT diperlukan di kehutanan. Jadi dia menteri yang cari selamat," kata Anggoro saat menjalani pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap revitalisasi proyek SKRT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Mulanya, Anggoro menceritakan, ia pernah menemui Kaban untuk membicarakan proyek SKRT agar dihidupkan kembali. Sebab, peralatan SKRT yang tidak digunakan oleh Kementerian Kehutanan menjadi terbengkalai.
"SKRT jadi mubazir sekitar Rp 2 triliun lebih. Kita usahkan cari soft loan setengah mati jungkir balik," katanya.
Namun, Kaban menolak membicarakan proyek SKRT. Menurut Anggoro, Kaban kemudian memintanya membuat surat resmi dan akan ditangani sesuai prosedur.
Sementara itu, dalam dakwaan, Kaban disebut menerima sejumlah uang dari Anggoro terkait proyek SKRT. Salah satunya, Anggoro pernah memberikan 15.000 dollar AS kepada Kaban setelah DPR menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).
Adapun proyek SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu. Dalam dakwaan, Kaban akhirnya menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.