Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kasus Bupati Bogor, KPK Bawa Cahyadi Kumala

Kompas.com - 11/06/2014, 14:47 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak Direktur Utama PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala alias Suiteng dalam proses rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/6/2014). Kasus ini menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

"Cahyadi Kumala ikut dalam rekonstruksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Dalam kasus ini, Cahyadi berstatus sebagai saksi.

Salah satu lokasi reka ulang adalah kediaman Cahyadi di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Lokasi lainya berada di Taman Budaya Sentul City, Bogor, dan di kantor Bupati Bogor.

Saat ditanya apakah keikutsertaan Cahyadi dalam rekonstruksi ini menandakan dia sebagai bagian dari peristiwa penyuapan terhadap Yasin, Johan mengatakan, bisa saja Cahyadi diajak dalam proses rekonstruksi untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya.

"Bisa saja dia hanya menyaksikan. Karena itu kan rumahnya Cahyadi," ucap Johan.

Johan juga mengatakan, rumah Cahyadi menjadi salah satu lokasi rekonstruksi karena dianggap ada kaitannya dengan peristiwa penyuapan terhadap Yasin. Rekonstruksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran secara utuh peristiwa tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada tersangka.

"Yang diduga berkaitan dengan proses ini, karena itu rekonstruksi diduga ada kaitannya sama peristiwa yang kemarin itu," kata Johan.

Selain mengajak Cahyadi, tim penyidik KPK membawa tiga tersangka untuk mengikuti proses rekonstruksi yang dimulai siang ini. Ketiga tersangka itu adalah Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.

Dalam kasus ini, Yasin dan Zairin diduga menerima suap dari Yohan Yap. Penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di kawasan Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, suap yang diterima Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.

Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan dalam kasus ini mencapai 2.754 hektar. Adapun PT Bukit Jonggol Asri diambil alih 88 persen sahamnya oleh PT Sentul City pada Januari 2010 guna percepatan proyek kota baru mandiri.

KPK juga telah mencegah Cahyadi dan petinggi PT Sentul City lainnya, Robin Zulkarnain. Cahyadi dicegah terkait penyelidikan yang dilakukan KPK sementara Robin dicegah terkait penyidikan kasus Rachmat Yasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com