JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pengendalian Usaha Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Widhyawan Wiraatmaja mengatakan bahwa penetapan harga gas merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Widhyawan mengatakan tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri. Menurutnya, PT Kaltim Parna Industri mengirimkan kepada Kementerian ESDM surat permohonan untuk menurunkan formula harga gas.
"Surat dari perusahaan Ibu Meris menyampaikannya ke kementerian, kan penetapan alokasi dan juga penetapan harga gas itu ada di kementerian," kata Widhyawan seusai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/6/2014).
KPK memeriksanya sebagai saksi bagi Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon, yang ditetapkan sebagai tersangka. Meris diduga memberi hadiah atau janji kepada pejabat negara, salah satunya mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Pemberian hadiah atau janji itu terkait rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri.
Kepada media, Widhyawan mengakui adanya dugaan Meris meminta kepada Rudi untuk mengubah formulasi harga gas bagi PT Kaltim Parna Industri. "Ya, ini kasusnya ini," ujarnya.
Namun, menurut Widhyawan, Rudi selaku kepala SKK Migas ketika itu tidak berwenang menetapkan harga gas. Mantan anak buah Rudi ini mengaku tidak pernah berhubungan dengan Meris terkait penetapan harga gas.
Selain Widhyawan, KPK memeriksa orang lain sebagai saksi bagi Meris. Salah satu yang diperiksa hari ini adalah Menteri ESDM Jero Wacik. Saat memenuhi pemeriksaan pagi tadi, Jero mengaku akan diklarifikasi oleh tim penyidik KPK seputar tata cara penentuan harga gas.
Terkait dengan penetapan APBN di Kementerian ESDM, KPK juga menetapkan Ketua Komisi VIII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. Sutan yang juga politisi Partai Demokrat diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.