"Kesalahan yang paling tidak saya sadari dan paling besar adalah...," ucap Wawan lalu berhenti membaca.
Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji kemudian memberikan skors sidang. "Coba atur napas dulu. Apa Bapak butuh minum?" kata Matheus.
Setelah meneguk air mineral, Wawan kembali membacakan pleidoi. Wawan menjelaskan, ia tidak pernah diperintahkan oleh kakaknya, Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, untuk memberi Rp 1 miliar terkait suap sengketa Pilkada Lebak.
"Ini tindakan, kesalahan yang sangat saya sesali, dan yang saya lakukan mengakibatkan kakak saya, Ibu Ratu Atut Chosiyah, tersangkut dalam perkara ini," terang Wawan.
Wawan mengaku sempat menolak untuk membantu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. Wawan juga mengaku didesak oleh pengacara Amir-Kasmin, Susi Tur Andayani.
Akhirnya, ia pun bersedia memberi bantuan Rp 1 miliar untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak di MK yang diajukan pasangan Amir-Kasmin.
Wawan juga mengaku tak memiliki kepentingan dengan Pilkada Lebak. "Saya dan kakak saya (Atut) bukan orang yang berinisiatif dan mengambil andil untuk permohonan ke MK," ujar Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.