"Kami sangat bersyukur dan apresiasi atas sikap TNI karena, jika tanpa tindak lanjut, maka bisa mengganggu proses pemilu," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014).
Ia mengatakan, terkait pemberian sanksi bagi anggota babinsa yang bersangkutan, Bawaslu menyerahkannya kepada pihak TNI. Sebab, ujar dia, meski aksi tersebut terkait pelanggaran pemilu, penindakannya menjadi wewenang TNI. "Kalau tindak lanjut memang harus dari TNI. Kesalahan anggota TNI itu kan tidak masuk ke peradilan pemilu," katanya.
Bawaslu sangat berharap agar pihak TNI tetap berkomitmen untuk netral. Tanpa kenetralan TNI, menurut Nelson, pemilu bisa saja terganggu.
Seperti diketahui, Markas Besar TNI Angkatan Darat menjatuhkan hukuman tahanan 21 hari bagi Kopral Satu Rusfandi, anggota babinsa dari Komando Rayon Militer Kecamatan Gambir. Hukuman itu dijatuhkan karena Rusfandi terbukti mendata pilihan politik warga pada Sabtu (31/5/2014). Tindakan itu merupakan pelanggaran berat karena tidak pernah ada perintah dari TNI AD kepada jajarannya untuk melakukan pendataan preferensi warga pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Sebelumnya, Kopral Satu Rusfandi dikabarkan mendatangi sejumlah warga Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, untuk mendata tingkat keterpilihan calon presiden pada Pemilu Presiden 2014 sambil mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.