"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka AMS (Artha Meris Simbolon)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Menurut dia, pemeriksaan Jero dilakukan untuk memperdalam proses penyidikan kasus ESDM yang menjerat Artha Meris selaku Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri. Meris ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi hadiah atau janji kepada pejabat negara, salah satunya mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, terkait rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri.
Selain Jero, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya untuk diperiksa dalam kasus yang sama pada hari ini. Para saksi tersebut adalah Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas KESDM Naryanto Wagimin, pegawai SKK Migas Rakhmat Asyari atau Nando dan Widhiawan, Kasubid Usaha Penunjang Migas KESDM Budiyanto, sopir PT Kaltim Parna Industri Alam Salahudin, dan Sad Supriatmono.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Jero sebagai saksi. Ketika itu Jero diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap SKK Migas yang menjerat Rudi Rubiandini.
Kasus Rudi merupakan awal dari kasus yang kini menjerat Artha Meris. Seusai diperiksa sebagai saksi Rudi beberapa waktu lalu, Jero menegaskan tidak terlibat dalam proses tender di SKK Migas.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Penetapan Waryono sebagai tersangka juga merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus Rudi.
Waryono diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran kesekjenan di Kementerian ESDM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.