JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Syamsu Djalal, mengharapkan, para mantan petinggi TNI yang pernah duduk di Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk buka suara tentang pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI.
Syamsu menyampaikan hal itu ketika ditanya tentang beredarnya salinan surat yang tertera sebagai hasil keputusan DKP tentang pemberhentian Prabowo. Surat tersebut beredar luas di media sosial.
Syamsu memang tidak memastikan surat tersebut asli atau tidak. Agar tidak menjadi polemik, menurut Syamsu, sebaiknya mereka yang menandatangani surat tersebut menjelaskan ke publik.
“Yang tanda tangan itu semua, jelaskan saja,” kata Syamsu saat ditemui seusai menghadiri sebuah acara di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu. Mereka antara lain adalah Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.
Syamsu mengakui bahwa dirinya memang tidak duduk di DKP. Namun, ia mendapat informasi bahwa Prabowo memang diberhentikan. “Dicopot, diberhentikan,” ucap Syamsu.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil sidang DKP, Prabowo diketahui telah melakukan pelanggaran. Hanya, kata Syamsu, Prabowo seharusnya dibawa ke pengadilan.
“Karena DKP itu bukan penegak hukum, harusnya ke pengadilan,” ucapnya.
Surat yang disebut sebagai keputusan DKP itu beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998.
Di empat lembar surat itu tertulis mengenai pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.
Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa dan negara.
"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.