"Kegiatan tanggal 1 Juni 2014 di Kantor KPU adalah kegiatan Pengambilan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye," kata Nelson saat jumpa pers di Media Centre Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (7/6/2014).
Meski begitu, kata dia, menurut Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), bahwa bertujuan menjaga dan memelihara netralitas pejabat negara dalam proses Pemilu Presiden dan Wapres. Oleh karena itu, meski kehadiran Ali pada acara tersebut tidak melanggar ketentuan pemilu, Ali menunjukan keberpihakan dan dukungan pada kegiatan-kegiatan politik praktis.
"Sehingga jelas tindakan terlapor (Ali), diduga melanggar Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan," jelas Nelson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.