"Kami akan usulkan revisi UU Tipikor (tindak pidana korupsi) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun menjadi hukuman mati," kata Mahfud di Surabaya usai menghadiri Deklarasi Relawan Kesatuan Aksi Pendukung Prabowo untuk Indonesia Satu (KAPPI-1) Jatim, Sabtu (7/6/2014).
Menurut Mahfud, pihaknya tidak tersandera kasus apapun untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Hukuman mati, kata dia, dibenarkan dalam konstitusi, sama halnya dengan kasus terorisme dan narkoba. Menurutnya, hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Di negara adidaya seperti Amerika Serikat yang menghormati HAM, juga memberlakukan hukuman maksimal koruptor," tambahnya.
Hukuman mati kata dia, bisa dilakukan, dengan catatan sudah dituangkan dalam UU Tipikor. Pasal yang menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa dilakukan jika negara dalam keadaan kritis bisa dihapus.
"Hukuman mati tidak harus menunggu negara kritis, korupsi jelas-jelas merupakan kejahatan kemanusiaan yang menyengsarakan rakyat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.