"Sepanjang keterangannya diperlukan tentu akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Biasanya, kata Johan, KPK akan memeriksa pihak-pihak yang pernah dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan.
Terkait penyelidikan haji, KPK telah memeriksa anggota DPR, di antaranya Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar. Keduanya belum dipanggil lagi untuk diperiksa setelah KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.
Ada pula anggota DPR yang ikut dalam rombongan haji gratis tersebut. KPK juga menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji. Diduga, ada anggota Dewan yang bermain dalam bisnis haji terkait dengan katering. Dugaan permainan anggota Dewan juga berkaitan dengan bisnis valas.
Ada dugaan ketidaktransparanan dalam mekanisme penukaran valuta asing (valas) penyelenggaraan haji. Penukaran valas selalu dilakukan di tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara tidak dijelaskan apa parameter dalam memilih tempat penukaran valas.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana mencurigakan anggota DPR terkait haji. Saat dikonfirmasi, Johan mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan keterlibatan anggota DPR tersebut.
"Kalau ada informasi misalnya berkaitan dengan itu tentu akan dikembangkan ke arah sana. Sampai hari ini belum ada informasi yang mengarah pada anggota DPR yang ikut tender pada katering dan pondokan," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.