Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zein: Hanya Pengadilan HAM "Ad Hoc" yang Berhak Panggil Saya

Kompas.com - 06/06/2014, 18:34 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak memenuhi panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kivlan Zen menganggap lembaga tersebut tidak berhak untuk memanggil dia terkait kasus HAM yang dituduhkan kepada dirinya. Menurut Kivlan, yang berhak adalah pengadilan HAM ad hoc.

"Yang mengundang harus pengadilan HAM ad hoc, bukan Komnas HAM," ujar Kivlan saat ditemui di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Jumat (6/6/2014).

Kivlan berdalih, pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM terhadap dirinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa peristiwa HAM yang terjadi sebelum tahun 1999 hanya boleh melalui pengadilan HAM ad hoc.

"Kejadian saya kan sebelum tahun 1999. Jadi, untuk itu, komnas HAM itu tidak boleh memanggil saya," ujar Kivlan.

Saat disinggung soal pemanggilan Komnas HAM hanya untuk meminta keterangan, bukan untuk mengadili, Kivlan berkilah bahwa itu tetap merupakan haknya untuk tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Dia meminta agar hak asasinya tidak dilanggar oleh Komnas HAM.

"Enggak mau ngomong, itu hak saya," tekan Kivlan.

Sebelumnya, Komnas HAM akan melayangkan panggilan ketiga terhadap Kivlan Zen. Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah, yang menjabat Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan Peristiwa 13 Aktivis 1997-1998 yang Masih Dinyatakan Hilang, mengungkapkan, Komnas HAM telah melakukan koordinasi dengan pengacara Kivlan untuk mencari waktu yang tepat.

Kivlan dipanggil terkait pernyataan bahwa ia mengaku tahu 13 aktivis yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. "Dalam minggu ini, kami akan memanggil Kivlan," kata Otto di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Komnas HAM telah memanggil Kivlan dua kali, yakni pada 14 Mei 2014 dan 26 Mei 2014. Namun, kedua panggilan itu tak dipenuhi Kivlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com