JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak memenuhi panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kivlan Zen menganggap lembaga tersebut tidak berhak untuk memanggil dia terkait kasus HAM yang dituduhkan kepada dirinya. Menurut Kivlan, yang berhak adalah pengadilan HAM ad hoc.
"Yang mengundang harus pengadilan HAM ad hoc, bukan Komnas HAM," ujar Kivlan saat ditemui di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Jumat (6/6/2014).
Kivlan berdalih, pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM terhadap dirinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa peristiwa HAM yang terjadi sebelum tahun 1999 hanya boleh melalui pengadilan HAM ad hoc.
"Kejadian saya kan sebelum tahun 1999. Jadi, untuk itu, komnas HAM itu tidak boleh memanggil saya," ujar Kivlan.
Saat disinggung soal pemanggilan Komnas HAM hanya untuk meminta keterangan, bukan untuk mengadili, Kivlan berkilah bahwa itu tetap merupakan haknya untuk tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Dia meminta agar hak asasinya tidak dilanggar oleh Komnas HAM.
"Enggak mau ngomong, itu hak saya," tekan Kivlan.
Sebelumnya, Komnas HAM akan melayangkan panggilan ketiga terhadap Kivlan Zen. Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah, yang menjabat Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan Peristiwa 13 Aktivis 1997-1998 yang Masih Dinyatakan Hilang, mengungkapkan, Komnas HAM telah melakukan koordinasi dengan pengacara Kivlan untuk mencari waktu yang tepat.
Kivlan dipanggil terkait pernyataan bahwa ia mengaku tahu 13 aktivis yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. "Dalam minggu ini, kami akan memanggil Kivlan," kata Otto di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Komnas HAM telah memanggil Kivlan dua kali, yakni pada 14 Mei 2014 dan 26 Mei 2014. Namun, kedua panggilan itu tak dipenuhi Kivlan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.