JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) Ahmad Yani menyatakan bahwa UU tersebut dibahas untuk mengubah paradigma DPR di mata masyarakat. Dengan begitu, ia menyatakan bahwa isu utamanya bukan terletak pada aturan mengenai pemilihan Ketua DPR.
"Isu utamanya adalah keinginan mengubah paradigma DPR. Kita tahu DPR mengalami keterpurukan, kita ingin bangun DPR yang kedap korupsi," kata Yani saat dihubungi, Jumat (6/6/2014).
Selain kedap korupsi, kata Yani, Pansus RUU MD3 juga ingin menegaskan fungsi utama DPR sebagai lembaga legislasi dan pengawasan. Dalam draf yang disusun, ada gagasan membentuk law center sebagai organ yang akan menggantikan badan legislasi di DPR.
Untuk menopang kinerjanya, Pansus RUU MD3 juga mengusulkan merombak Sekretaris Jenderal DPR. Jika selama ini pegawainya didominasi pegawai negeri sipil, maka nantinya akan dilakukan rekrutmen untuk pegawai yang melekat pada DPR.
"Jadi akan ada perekrutan pegawai besar-besaran untuk menangani fungsi yang selama ini terserak, seperti tenaga ahli, peneliti, akan ditata ulang," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, mengenai tata cara pemilihan Ketua DPR juga diatur di dalam RUU tersebut. Usulan condong agar Ketua DPR selanjutnya dipilih oleh anggota dan tidak otomatis dijabat oleh anggota fraksi partai pemenang pemilu. Alasannya adalah karena DPR merupakan perwakilan rakyat sehingga perlu ada mekanisme dipilih oleh anggota untuk anggota.
"Apa hubungannya pemenang pemilu dengan Ketua DPR? Alasan logisnya, pemenang pemilu itu untuk mengisi jumlah orang di DPR, bukan untuk ketua," ujarnya.
Berdasarkan UU MD3, posisi Ketua DPR diberikan secara otomatis kepada partai politik pemenang pemilu. Aturan tentang mekanisme itu saat ini tengah dibahas dalam rapat di Badan Legislasi DPR. Dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014, PDI-P ditetapkan sebagai pemenang pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.