JAKARTA, KOMPAS.com -- Wakil ketua panitia khusus Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (RUU MD3), Ahmad Yani, meminta semua pihak memahami isu penting yang terkandung di dalam revisi UU tersebut. Menurut dia, isu utama adalah keinginan DPR mengubah paradigmanya, bukan mengenai mekanisme pemilihan Ketua DPR.
"Jadi jangan berdebat di isu siapa yang akan jadi Ketua DPR," kata Yani saat dihubungi, Jumat (6/6/2014).
Anggota Komisi III DPR itu menyebutkan, jika perdebatan hanya terfokus pada cara pemilihan Ketua DPR, maka itu menjadi sebuah kesalahan. Hal seperti ini pernah terjadi saat DPR membahas Undang-Undang Pemilihan Presiden dan hanya berfokus pada pembahasan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Meski begitu, secara pribadi Yani sepakat jika Ketua DPR tidak otomatis diberikan kepada partai pemenang pemilu. Hal itu karena Ketua DPR harus dipilih oleh dan untuk anggota, berbeda dari Ketua MPR yang posisinya dapat ditentukan melalui musyawarah.
"Tapi jangan fokus di situ, nanti kita gagal seperti UU Pilpres, banyak hal yang sudah tak relevan di dalamnya," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Sebelumnya, Yani mengatakan bahwa isu utama dalam RUU MD3 adalah perubahan paradigma DPR di mata masyarakat. DPR yang selama ini sedang terpuruk akan dibangun kembali, salah satunya dengan cara membuatnya kedap korupsi dan berjalan efektif sebagai lembaga legislatif serta menjalankan fungsi pengawasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.