JAKARTA, KOMPAS.com -- Anggota tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Akbar Faisal, menilai pengerahan anggota bintara pembina desa (babinsa) untuk memberikan arahan pilihan capres merupakan bentuk pelecehan terhadap Kepala Negara. Tim Jokowi-JK mendesak agar TNI menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014.
Akbar mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mewajibkan para pejabat negara, pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
"Jika kemudian fakta di lapangan menunjukkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang diharapkan SBY, maka kami berpendapat bahwa pengerahan anggota babinsa merupakan bentuk pelecehan terhadap arahan Kepala Negara," kata Akbar dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (5/6/2014).
Menurut Akbar, pengerahan babinsa itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kedua pasal itu mengatur larangan aparat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dalam membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Aparat juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon.
Akbar mendesak Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk segera menindaklanjuti aksi pelanggaran pemilu tersebut. Ia juga meminta ada tindakan tegas terhadap oknum yang dengan sengaja melakukan pelanggaran serius tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.