JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, diduga memiliki dua kartu keluarga (KK). Hal ini terungkap saat Akil menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan pencucian uang dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Akil mengenai adanya transfer uang ke seorang wanita bernama Sri Wahyuningsih.
"Apakah ada hubungan khusus sehingga ada suatu pengiriman ke Sri dalam 21 kali transaksi dari rekening CV Ratu Samagat. Tahu enggak?" tanya Jaksa Pulung.
"Saya enggak tahu," jawab Akil.
Meski demikian, Akil mengaku mengenal Sri. Selain itu, Akil juga membenarkan bahwa Sri adalah ibunda dari Dwiyana Sriwardani. Dwiyana, menurut Akil, telah meninggal dunia. Akil membantah memiliki hubungan khusus dengan Dwiyana.
Jaksa kemudian mempertanyakan adanya KK atas nama Akil sebagai kepala rumah tangga dan Dwiyana sebagai istri. Jaksa mengatakan, dalam KK tersebut, mereka tertulis memiliki dua putra.
"Saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain," jawab Akil.
Namun, Jaksa terus mencecar Akil mengenai KK tersebut. Akil pun tampak emosi. Menurut Akil, KK tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.
"Bapak aja yang buktikan, KK benar atau tidak. Saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain," ucap Akil.
Akil saat ini diketahui memiliki seorang istri bernama Ratu Rita yang juga pemilik CV Ratu Samagat. Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa 15 pilkada. Mantan politikus Partai Golkar ini juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan kelima, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uang pada masa ini mencapai Rp 161,080 miliar.
Selain itu, dalam dakwaan keenam, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu, Akil masih menjabat sebagai anggota DPR hingga akhirnya menjadi hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uang pada masa ini sekitar Rp 20 miliar.
Menurut Jaksa, pengeluaran ataupun harta kekayaan yang dimiliki Akil dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR pada tahun 2002-2004, pada periode 2004-2008, hingga ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.