Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Punya 2 Kartu Keluarga?

Kompas.com - 05/06/2014, 16:17 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, diduga memiliki dua kartu keluarga (KK). Hal ini terungkap saat Akil menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan pencucian uang dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Akil mengenai adanya transfer uang ke seorang wanita bernama Sri Wahyuningsih.

"Apakah ada hubungan khusus sehingga ada suatu pengiriman ke Sri dalam 21 kali transaksi dari rekening CV Ratu Samagat. Tahu enggak?" tanya Jaksa Pulung.

"Saya enggak tahu," jawab Akil.

Meski demikian, Akil mengaku mengenal Sri. Selain itu, Akil juga membenarkan bahwa Sri adalah ibunda dari Dwiyana Sriwardani. Dwiyana, menurut Akil, telah meninggal dunia. Akil membantah memiliki hubungan khusus dengan Dwiyana.

Jaksa kemudian mempertanyakan adanya KK atas nama Akil sebagai kepala rumah tangga dan Dwiyana sebagai istri. Jaksa mengatakan, dalam KK tersebut, mereka tertulis memiliki dua putra.

"Saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain," jawab Akil.

Namun, Jaksa terus mencecar Akil mengenai KK tersebut. Akil pun tampak emosi. Menurut Akil, KK tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.

"Bapak aja yang buktikan, KK benar atau tidak. Saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain," ucap Akil.

Akil saat ini diketahui memiliki seorang istri bernama Ratu Rita yang juga pemilik CV Ratu Samagat. Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa 15 pilkada. Mantan politikus Partai Golkar ini juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan kelima, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uang pada masa ini mencapai Rp 161,080 miliar.

Selain itu, dalam dakwaan keenam, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu, Akil masih menjabat sebagai anggota DPR hingga akhirnya menjadi hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uang pada masa ini sekitar Rp 20 miliar.

Menurut Jaksa, pengeluaran ataupun harta kekayaan yang dimiliki Akil dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR pada tahun 2002-2004, pada periode 2004-2008, hingga ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com