JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden Joko Widodo tidak memenuhi panggilan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Rabu (4/6/2014) ini. Jokowi mengirimkan surat klarifikasi ke Bawaslu tentang dugaan curi start kampanye di acara Komisi Pemilihan Umum.
Salah seorang anggota tim advokat pasangan Jokowi-JK, Alexander Lay, mengatakan bahwa panggilan Bawaslu terkait dugaan kampanye dini Jokowi ketika pidato pengambilan nomor urut di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Beliau (Jokowi) tidak hadir. Jadwal beliau itu bentrok. Tapi tadi saya yang datang. Kami tadi sudah melayangkan surat ke Bawaslu," ujar Alex kepada Kompas.com, Rabu siang.
Surat itu berisi klarifikasi Jokowi kepada Bawaslu bahwa maksud dari kata-kata "pilih nomor dua" merupakan pernyataan yang bersifat spontan dan bertujuan untuk mengapresiasi hasil undian nomor urut KPU. Alex mengatakan, timnya menyimpulkan bahwa pernyataan Jokowi itu tidak bisa dianggap kampanye dini. Menurutnya, tidak ada unsur pemaparan visi dan misi atau program pasangan calon nomor urut dua itu.
"Itu kan sudah tertuang sebagaimana yang dimaksud pada UU Pilpres Nomor 42 tahun 2008 Pasal 1 angka 23. Tidak dianggap bentuk kampanye," ujar Alex.
Kini tim hukum Jokowi-JK menunggu keputusan Bawaslu terkait surat Jokowi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat pleno di Gedung KPU Minggu (1/6/2014) siang, Jokowi menyampaikan ajakan untuk memilih nomor 2, yakni nomor urut yang ditetapkan oleh KPU atas pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. "Pilihlah nomor 2," ujar Jokowi saat menyampaikan sambutannya seusai pengundian nomor urut.
Sebelumnya, Bawaslu sudah mengingatkan agar peserta pilpres tidak melakukan kampanye pasca-penetapan pasangan capres dan cawapres peserta pilpres, Sabtu (31/5/2014) hingga Selasa (3/6/2014) kemarin. Definisi kampanye dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. Ajakan memilih calon merupakan salah satu unsur kampanye selain pemaparan visi misi dan program pasangan calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.