JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menganggap pengaduan yang dilakukan oleh tim Joko Widodo dan Jusuf Kalla ke Badan Pengawas Pemilu hanya sebagai aksi balasan. Juru bicara tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, mengatakan bahwa anggapan tim Jokowi-JK yang menyebutkan penyampaian visi-misi Prabowo-Hatta ke Partai Demokrat sebagai pelanggaran adalah keliru.
"Menurut kami, kesannya hanya aksi balasan pengaduan kami soal Jokowi curi start di hari pengambilan nomor urut," kata Habiburokhman di Kantor Bawaslu, Rabu (4/6/2014).
Mengenai aduan tim Jokowi-JK tersebut, ia menyatakan bahwa penyampaian visi misi Prabowo-Hatta di hadapan kader Partai Demokrat bukanlah suatu pelanggaran. Menurut Habiburokhman, saat penyampaian visi misi, Prabowo sama sekali tidak menyampaikan ajakan memilih. Selain itu forum yang dilaksanakan di Hotel Sahid tersebut hanya dihadiri oleh kader demokrat dan tidak membiarkan pihak luar untuk ikut di dalamnya. Selain itu, objek penyampaian visi misi saat itu bukanlah orang per orang, melainkan adalah kepada Partai Demokrat sebagai suatu lembaga.
"Kalau kita sampaikan ke publik atau orang per orang, baru bisa disebutkan sebagai pelanggaran," ucap Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokman juga menganggap tidak ada larangan dari KPU dalam penyampaian visi misi capres. "Bahkan KPU sudah lebih dulu mem-publish visi-misi kedua capres di website KPU," ujarnya.
Definisi kampanye dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. Ajakan memilih calon merupakan salah satu unsur dalam kampanye selain pemaparan visi-misi dan program pasangan calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.