JAKARTA, KOMPAS.com -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon yakin bahwa organisasi kemasyarakatan sayap partai tersebut tidak bersalah dalam kasus penyebaran gambar surat palsu atas nama Joko Widodo kepada jaksa agung. Ia juga yakin bahwa Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jakarta Selatan Edgar Jonathan S, yang dilaporkan sebagai pelaku penyebaran, terlibat dalam kasus tersebut.
"Belum tentu pribadi yang dilaporkan itu melakukan. Saya yakin ormas sayap Gerindra tidak terlibat seperti itu," kata Fadli di Jakarta, Selasa (3/6/2014) siang.
Fadli mengaku tidak mengerti mengapa tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla bersikeras melaporkan kasus ini ke Polri. Hal itu sudah dibantah oleh Tidar.
Senin kemarin, tim hukum Jokowi-JK yang dipimpin oleh Trimedya Panjaitan melaporkan Edgar ke Polri sebagai pelaku penyebaran surat palsu atas nama Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Jaksa Agung. Dalam surat tertanggal 14 Mei 2014 itu tertulis bahwa Kejaksaan Agung dimohon melakukan penangguhan proses penyidikan kasus transjakarta sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional.
Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.