"Ketentuannya bisa saja ditambahkan, misalnya ditambahkan kalau harta itu ada yang tidak dilaporkan kepada KPK, bisa disita, misalnya demikian," kata Johan di Jakarta, Senin (2/6/2014).
Johan menilai, sanksi untuk penyelenggara negara/pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya menjadi penting karena korupsi sudah menjadi musuh nomor satu di Indonesia. Dengan demikian, menurut dia, perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang tepat. "Sejalan dengan usulan UU muncul wacana publik pembalikan bukti pembuktian," sambung Johan.
Selama ini, menurut dia, undang-undang yang ada baru mengatur kewajiban bagi penyelenggara negara/pejabat untuk melaporkan hartanya kepada KPK tanpa menyertakan sanksi yang didapat jika tidak melapor. Johan juga berpendapat, pelaporan harta kekayaan ini menjadi penting karena merupakan bentuk tanggung jawab pejabat/penyelenggara negara kepada masyarakat. Pelaporan harta kekayaan, katanya, juga merupakan bentuk akuntabilitas dari seorang pejabat atau penyelenggara negara.
"Harus ada ketentuan dalam undang-undang yang haruskan setiap petinggi atau pejabat negara yang lapor. Kalau enggak lapor, harus ada sanksi. Sampai saat ini kan belum ada. Ini jadi kewenangan eksekutif, legislatif, untuk menyusun UU yang mewadahi itu," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.