"Kepada penuntut umum untuk mengadirkan yang bersangkutan (Nazar). Kalau menolak, hadirkan secara paksa," ujar Ketua Majelis Hakim, Haswandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Jaksa Supardi menjelaskan, Nazar mengaku tak bisa hadir karena sakit. Jaksa kemudian menyerahkan surat izin sakit Nazar kepada majelis hakim. Namun, Nazar juga punya alasan lain untuk menolak jadi saksi.
"Intinya yang bersangkutan tidak bersedia jadi saksi karena permintaan dia jadi justice colaborator sampai saat ini belum dipenuhi KPK," terang Jaksa.
Supardi mengatakan, permintaan Nazar itu disampaikan melalui surat ke pimpinan KPK dengan tembusan ke jaksa penuntut umum KPK.
Dalam kasus ini, Andi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Menurut Jaksa, Andi telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa P3SON.
Andi juga didakwa memperkaya orang lain dan korporasi. Atas perbuatannya, Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,391 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.