Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammad Yamin Vokal Suarakan HAM

Kompas.com - 01/06/2014, 09:11 WIB
Budiman Tanuredjo

Penulis

SAWAHLUNTO, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Islam dan Kebangsaan Indonesia Yudi Latif menegaskan, Muhammad Yamin, anggota Badan Usaha Penyelidik Persiapan Kemerdekaaan (BPUPK), paling vokal meneriakkan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia. Dalam mimpi Yamin, perjuangan kemanusiaan bangsa Indonesia harus bersifat dua arah. Keluar, bangsa Indonesia harus ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ke dalam, bangsa Indonesia harus menerima apa yang disebutnya pemuliaan hak asasi manusia.

Yudi mengemukakan hal itu saat menyampaikan orasi konstitusi membedah pemikiran Yamin dalam rangka pemberian Anugerah Muhammad Yamin kepada ahli hukum Universitas Padjadjaran Bandung Prof Dr Sri Soemantri, tokoh hak asasi manusia Adnan Buyung Nasution, dan wartawan senior Kompas Budiman Tanuredjo di Sawahlunto, Sabtu (31/5/2014) malam. Malam Anugerah Muhammad Yamin dihadiri, antara lain Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Wali Kota Sawahlunto Ali  Yusuf dan ratusan ahli hukum tatanegara beberapa universitas di Indonesia.

Anugerah Yamin diberikan dalam rangka 10 tahun Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas. Direktur Pusat Konstitusi Prof DR Saldi Isra memgemukakan, anugerah Yamin diberikan agar bangsa Indonesia bisa menghargai jasa para pahlawan nasional, termasuk Yamin.

Dalam orasi konstitusinya, Yudi mengemukakan, Yamin setuju dengan konsepsi negara kekeluargaan. Namun, ia tak menghendaki negara kekeluargaan itu terjerumus menjadi negara kekuasaaan. Dalam kaitan itu pulalah, Yamin mengusulkan dimasukkan pasal mengenai hak asasi manusia dalam Undang-undang Dasar.

Dalam mimpi Yamin itu, kata Yudi, Yamin akan senang karena dalam Perubahan UUD 1945 yang sudah dilakukan empat kali, pasal soal hak asasi manusia semakin luas dicantumkan. Akan tetapi pada sisi lain, Yamin akan cemas dengan kecenderungan semakin luasnya pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Dewan Juri Anugerah Muhammad Yamin adalah Yudi Latif, mantan hakim konstitusi Laica Marzuki, sejarawan Anhar Gonggong, Dekan FH Universitas Andalas Prof DR Yuliandri, ahli hukum dari UGM Zainal Arifin MUchtar dan dosen UII Yogyakarta Ni'matul Huda. Sri Soemantri dipilih untuk kategori livetime achievement. Buyung untuk kategori karya monumental soal konstitusi yang diambil dari disertasi soal konstituante.

Adapun Budiman diakui karena karya jurnalistiknya selama lebih dari 10 tahun menyoroti masalah ketatanegaraan, amandemen konstitusi, dan hak asasi manusia. "Ia memang bukan seorang sarjana hukum, tapi karya jurnalistik lebih banyak mengulas isu tata negara," kata anggota Dewan Juri Ni'matul Huda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com