"Sampai saat ini ada satu kepala daerah dan dua wakil kepala daerah yang mengajukan cuti ke Mendagri," ujar Kepala Pusat Penerangan Didik Suprayitno di Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Dia mengatakan, berdasarkan catatan Kemendagri, ada seorang gubernur dan dua wagub yang telah mengajukan cuti sebagai juru kampanye. Selain Agustin Teras Narang dan Achmad Diran, Wagub Sulawesi Tengah Sudarto juga mengajukan cuti. Sudarto akan berkampanye untuk tim pemenangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2014 mengatur, pejabat negara wajib mengajukan cuti jika menjadi juru kampanye atau tim pemenangan pemilu.
Didik mengatakan, gubernur dan wakil gubernur disarankan tidak mengajukan cuti pada waktu yang bersamaan seperti Teras Narang dan Achmad Diran. Namun, UU Pilpres membolehkan kepala daerah dan wakil kepala daerah mengajukan cuti di waktu yang sama. Jika demikian, pelaksanaan pemerintahan akan dijalankan oleh sekretaris daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.