"Pelanggaran dilakukan melalui media cetak. Itu domainya jurnalistik media cetak dan lebih tepat segera adukan ke Dewan Pers," kata Daniel di Gedung KPU Pusat Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Ia menanggapi beredarnya tabloid di sejumlah masjid di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Tabloid bernama "Obor Rakyat" itu memuat halaman depan bergambar Jokowi mencium tangan Megawati Soekarnoputeri dan tulisan berjudul "Capres Boneka". Salah satu sub-judul tabloid bertuliskan "184 Caleg Non Muslim PDI-P untuk kursi DPR RI".
Daniel mengatakan, muatan dalam tabloid itu tidak bisa ditangani Bawaslu karena belum memasuki masa kampanye.
"Ini belum masa kampanye, pasangan calon yang ada belum ditetapkan. Bagaimana kita harus menindak? Yang bertanggung jawab siapa kan kita juga tidak tahu karena yang nyebarin bukan parpol, bukan tim kampanye apalagi calon," kata Daniel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.