JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan berkaitan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, LHA PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan Suryadharma tersebut didalami untuk mengusut kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Suryadharma. "Itu bagian yang akan kami dalami untuk TPPU," kata Adnan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/5/2014).
Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan bahwa penyampaian LHA kepada KPK tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang terkait dengan Suryadharma. Agus mengatakan, jika PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK, hal tersebut berarti ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang pejabat tinggi dalam jumlah besar. Menurutnya, nilai transaksi keuangan yang berkaitan dengan Suryadharma mencapai miliaran rupiah.
Agus juga menyampaikan, banyak LHA yang diserahkan PPATK berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Beberapa LHA didasarkan dari hasil pemeriksaan PPATK terhadap pengelolaan dana haji 2004 sampai dengan 2012.
Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Terkait dengan penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. LHA yang ditemukan PPATK juga memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Selain Suryadharma, KPK menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini. KPK menduga ada anggota Dewan yang bermain dalam bisnis haji terkait dengan katering. Dugaan permainan anggota dewan juga berkaitan dengan bisnis valas. Ada dugaan ketidaktransparanan dalam mekanisme penukaran valuta asing (valas) penyelenggaraan haji. Penukaran valas selalu dilakukan di tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara tidak dijelaskan apa parameter dalam memilih tempat penukaran valas. PPATK pun telah menyerahkan data transaksi mencurigakan terkait anggota DPR kepada KPK untuk didalami lebih jauh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.