JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengapresiasi langkah Suryadharma Ali yang mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama. Pengunduran diri itu menyusul penetapan Suryadharma sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013.
"Itu artinya dia meneruskan tradisi Andi Malarangeng (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga) yang mundur ketika memiliki kasus," kata Ade dalam sebuah diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Dengan mundurnya Suryadharma, kata Ade, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dapat fokus dengan persoalan hukum yang tengah dijalananinya. Selain itu, Suryadharma juga dapat membantu KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima pengunduran diri Suryadharma tersebut. Suryadharma diminta mengajukan pengunduran diri secara tertulis dalam waktu dua hari. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (26/5/2014).
"Presiden menerima laporan itu dan meminta Suryadharma Ali mengajukan pengunduran diri secara tertulis dalam waktu 1-2 hari," kata Sudi.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/5/2014). Suryadharma juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.