"Ini hidup mesti dijalani, dihadapin. Kita mesti ikhlas dan yakin keputusan terbaik keputusan Allah," kata Airin.
Airin berharap nantinya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada suaminya. Airin memang kerap menghadiri sidang Wawan. Ia mengaku hadir dalam kapasitasnya sebagai seorang istri untuk memberikan dukungan.
Seusai pembacaan tuntutan, Airin langsung memasuki ruang tunggu terdakwa untuk bertemu Wawan.
Sebelumnya, Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah itu dinilai terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Uang itu terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin.
Selain itu, Jaksa juga menilai Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.