Dia menduga ada orang-orang yang bekerja secara terorganisir untuk menyebarkan kampanye hitam berkaitan dengan Prabowo baik melalui akun Twitter, maupun dengan video yang link-nya disebarkan.
"Ini terorganisir ini, akun Twitter dibikin video, videonya disebarkan, diupload, dan lain-lain. Bahkan ada beberapa orang yang terlibat, makanya kami bergerak sekarang, kami indikasikan ada kelompok di media sosial jatuhkan capres Prabowo," kata Mahendradatta dalam jumpa pers di Gerindra Media Center di Jakarta, Minggu (25/5/2014).
Dalam jumpa pers tersebut, Mahendradatta menyampaikan rencana tim kuasa hukum Gerindra untuk melaporkan kepada Kepolisian penggunaan akun Twitter @SamadAbraham. Akun yang mengatasnamakan Ketua KPK Abraham Samad tersebut dianggapnya menyebarkan informasi bohong yang sifatnya mengancam. Dia juga meminta kepolisian untuk membuktikan kepalsuan akun tersebut.
Akun @SamadAbraham sebelumnya mengeluarkan kicauan yang bernada menyerang Prabowo. Kicauan akun tersebut seolah-olah membertahukan kepada publik bahwa Jokowi terancam jiwanya. Akun itu juga menyebut ada calon presiden yang memiliki ambisi sangat besar untuk berkuasa dan akan melakukan apa saja demi ambisinya termasuk membunuh.
Menurut Mahendradatta, pengelola akun tersebut bisa dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal pemalsuan jika memang ada indikasi pemalsuan.
Apalagi, Ketua KPK Abraham Samad sudah membantah memiliki akun tersebut. Selain itu, pengelola akun tersebut bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE yang mengatur soal penyebaran informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan.
"Ancaman pidananya 12 tahun, setara dengan perkosaan, penculikan," sambung Mahendradatta.
Menurutnya, indikasi mengenai adanya jaringan atau kelompok yang bekerja di media sosial untuk menjatuhkan Prabowo ini terlihat dari munculnya video yang mendaur ulang kicauan akun @SamadAbraham tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.