PPATK juga menyerahkan kepada KPK transaksi mencurigakan pejabat Kementerian Agama, selain Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Mengingat Tipikor tentu menyangkut individu-individu yang harus bertanggung jawab, maka LHA yang disampaikan ke KPK tentu saja menyangkut nama oknum yang relevan, antara lain oknum-oknum pejabat di Kemenag dan oknum-oknum anggota DPR yang diduga ikut bermain," kata Agus Santoso, Wakil Ketua PPATK melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (25/5/2014).
Menurut Agus, beberapa LHA yang diserahkan PPATK kepada KPK tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji. Beberapa LHA, lanjutnya, didasarkan dari hasil pemeriksaan PPATK terhadap pengelolaan dana haji 2004 sampai dengan 2012.
Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
"Dan beberapa LHA dari pendalaman transaksi mencurigakan yang diperoleh PPATK, diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana haji/penyelenggaraan haji," sambungnya.
Terkait dengan penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. KPK juga menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Diduga, ada anggota dewan yang bermain dalam bisnis haji terkait dengan katering. Dugaan permainan anggota dewan juga berkaitan dengan bisnis valas.
Ada dugaan ketidaktransparanan dalam mekanisme penukaran valuta asing (valas) penyelenggaraan haji. Penukaran valas selalu dilakukan di tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara tidak dijelaskan apa parameter dalam memilih tempat penukaran valas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.