JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali terancam dinonaktifkan dari jabatannya di partai berlambang Kabah itu. Hal ini menyusul penetapan tersangka terhadap Suryadharma dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Sekretaris Dewan Pakar PPP Ahmad Yani mengakui ada aturan dalam partainya untuk menon-aktifkan kader yang berhalangan tetap, termasuk ketua umum (ketum).
"Memang ada aturannya dalam AD/ART untuk itu (non-aktif). Kalau ketum berhalangan tetap, nanti akan diputuskan dalam rapat harian," ujar Sekretaris Dewan Pakar PPP Ahmad Yani saat mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Namun, lanjut Yani, status Suryadharma harus terlebih dulu dibahas dalam rapat harian Dewan Pimpinan Pusat. Rencananya, rapat harian itu akan dilakukan pada Jumat malam ini.
"Nanti kita bicarakan, diskusikan, bagaimana status Pak Suryadharma. Apa yang dimaksud dengan berhalangan tetap itu," kata anggota Komisi III DPR ini.
Selain AD/ART atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, PPP juga memiliki pakta integritas anti-narkoba dan anti-korupsi yang ditandatangani semua pengurus dan calon anggota legislatif PPP sejak 2013. Oleh karenanya, diakui Yani, akan ada implikasi terhadap status baru yang disandang Suryadharma.
"Tapi kami belum mau berkomentar lebih jauh karena menunggu rapat nanti malam," ucapnya.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/5/2014). Suryadharma juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Suryadharma, menurut KPK, ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.