"Mungkin (uangnya) bisa masuk ke pihak yang jadi rekanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (22/5/2014). Dia mengaku belum tahu apakah ada dugaan uang hasil korupsi mengalir ke Suryadharma.
KPK menetapkan status tersangka untuk Suryadharma, Kamis. Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan ini dikenakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka Satu juncto Pasal 65 KUHP.
Dengan jeratan pasal tersebut, Suryadharma terancam hukuman penjara seumur hidup. Unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU, antara lain adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Adapun unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor salah satunya berupa penyalahgunaan wewenang.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang disangkakan kepada Suryadharma, diduga dilakukan antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.